PENGUMUMAN
NOMOR : 800/810/2013
TENTANG
UJI PUBLIK DAFTAR NAMA TENAGA HONORER KATEGORI II
PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN
Menindaklanjuti
Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.50-3/93, Tanggal 19 Maret 2013,
Perihal : Pengumuman/Uji Publik Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II,
serta Surat Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta Nomor :
K.INKA/394/2013, Tanggal 21 Maret 2013, Perihal : Penyampaian Daftar
Nominatif Tenaga Honorer Kategori II, bersama ini kami umumkan Daftar
Nama-nama Tenaga Honorer Kategori II Pemerintah Kabupaten Grobogan
(sebagaimana terlampir) untuk mendapatkan uji publik dari masyarakat
luas, sebelum mendapat pengesahan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.
Adapun persyaratan Tenaga Honorer Kategori II adalah :
- Tenaga Honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
- Di angkat oleh Pejabat yang berwenang.
- Bekerja di Instasi Pemerintah.
- Masa Kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus.
- Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per- 1 Januari 2006.
Selanjutnya
apabila ditemukan adanya unsur manipulasi/ketidakabsahan ataupun
kesalahan perekaman data, agar segera menyampaikan tanggapan/aduan ke
Badan Kepegawaian Daerah Kab. Grobogan, Cq. Bidang Renbangpeg. Jl.
Jendral Sudirman No 83 Purwodadi (pada jam kerja) paling lambat tanggal
10 April 2013, dengan membawa bukti-bukti pendukung.
Daftar
Nama-nama Tenaga Honorer Kategori II dapat dilihat di papan pengumuman
Badan Kepegawaian Daerah dan Dinas Pendidikan Kab. Grobogan, serta
dapat lihat di situs www.grobogan.go.id dan www.bkd.grobogan.go.id.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar