Selamat Datang di SD Negeri 2 Pulokulon
Tampilkan postingan dengan label HONORER. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HONORER. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 April 2013

Honorer Kategori II Kabupaten Grobogan

PENGUMUMAN
NOMOR :    800/810/2013

TENTANG
UJI PUBLIK DAFTAR NAMA TENAGA HONORER KATEGORI II
PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN

Menindaklanjuti Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.50-3/93, Tanggal  19 Maret 2013, Perihal : Pengumuman/Uji Publik Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II, serta Surat Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta Nomor : K.INKA/394/2013, Tanggal 21 Maret 2013, Perihal : Penyampaian Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II, bersama ini kami umumkan Daftar Nama-nama Tenaga Honorer Kategori II Pemerintah Kabupaten Grobogan (sebagaimana terlampir) untuk mendapatkan uji publik dari masyarakat luas, sebelum mendapat pengesahan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.
Adapun persyaratan  Tenaga Honorer Kategori II adalah :
  1. Tenaga Honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
  1. Di angkat oleh Pejabat yang berwenang.
  1. Bekerja di Instasi Pemerintah.
  1. Masa Kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus.
  1. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per-  1 Januari 2006.
Selanjutnya apabila ditemukan adanya unsur manipulasi/ketidakabsahan ataupun kesalahan perekaman data, agar segera menyampaikan tanggapan/aduan ke Badan Kepegawaian Daerah Kab. Grobogan, Cq. Bidang Renbangpeg. Jl. Jendral Sudirman No 83  Purwodadi (pada jam kerja) paling lambat tanggal 10 April 2013, dengan membawa bukti-bukti pendukung.
Daftar Nama-nama Tenaga Honorer Kategori II dapat dilihat di papan pengumuman Badan Kepegawaian Daerah dan Dinas Pendidikan  Kab. Grobogan, serta dapat lihat di situs www.grobogan.go.id dan www.bkd.grobogan.go.id.

Minggu, 10 Juni 2012

HONORER K2 DAN K1

JAKARTA - Kabar gembira bagi honorer tertinggal baik kategori satu (K1) dan kategori dua (K2). Presiden SBY telah menerbitkan PP Honorer Tertinggal bernomor 56 Tahun 2012. Itu berarti, honorer K1 sudah bisa diangkat CPNS tahun ini juga.

"Alhamdulillah, RPP honorer tertinggal sudah diterbitkan yaitu PP 56 Tahun 2012. Dengan adanya payung hukum ini, honorer tertinggal sudah bisa diangkat CPNS," kata Sekretaris Menpan & RB Tasdik Kinanto dalam jumpa pers di Kantor Kemenpan & RB, Jakarta,  Jumat (1/6).

Adapun pokok-pokok materi PP 56 itu, jelasnya, meliputi pengangkatan tenaga honorer K1 menjadi CPNS, yang dilakukan untuk mengisi formasi 2012 berdasarkan data hasil verifikasi serta validasi tim pusat (Kemenpan&RB, BKN, dan BPKP) yang telah diumumkan ke publik. Sedangkan honorer K2, pengangkatannya melewati seleksi kelengkapan administrasi, ujian tertulis kompetensi dasar, dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.

"Pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar serta pelaksanaan ujian tertulis dilakukan bekerja sama dengan konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Setelah lulus ujian tertulis kompetensi dasar berdasarkan nilai ambang batas kelulusan maka dilakukan tes kompetensi bidang (profesi)," tuturnya.

Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian, tambahnya, dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai tahun anggaran 2014. 
 PP No. 56 Tahun 2012 Bisa diunduh DISINI